Jumat, 17 Desember 2010

Norma hukum norma yang dibuat oleh pemerintah ataulembaga yang berwenang .norms hukum ini berwujud peraturan perundangan.
Pengrtian undang-undang ada dua yaitu undang formaldan materiil.
UU FORMAL adalah UUdalam arti sempit yakni setiap peraturan  yang dibuat oleh lembaga pembuat  UU.
Di Indonesia , UU dibuat oleh DPR bersama dengan Presiden
UU ialah peraturan Negara yang dibuat untuk menyelenggarakan pemerintah yang berdasarkan UUD.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL

Jenis peraturan tercantum dalm undang-undang no.10.tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
1.Secara nasional
  • Undang-undang dasar negara RI Tahun 1945
  • Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah 
  • Peraturan Presiden
2. Di daerah
  • Peraturan daerah  (PERDA) Propinsi
  • Perda Kabupaten
  • Peraturan  desa/peraturan yang setingkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar