Pengrtian undang-undang ada dua yaitu undang formaldan materiil.
UU FORMAL adalah UUdalam arti sempit yakni setiap peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat UU.
Di Indonesia , UU dibuat oleh DPR bersama dengan Presiden
UU ialah peraturan Negara yang dibuat untuk menyelenggarakan pemerintah yang berdasarkan UUD.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL
Jenis peraturan tercantum dalm undang-undang no.10.tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
1.Secara nasional
- Undang-undang dasar negara RI Tahun 1945
- Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan daerah (PERDA) Propinsi
- Perda Kabupaten
- Peraturan desa/peraturan yang setingkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar