Jumat, 21 Januari 2011

Pelaksanaan sisitem Pemerintahan Negara Indonesia.

Menuut  UUD1945 ,Sistem pemrintahan  Negara Republik Indonesia  tidak  menganut  sistem  pemisahan
kekuasaan  atau separation of power ( Trias politikaca ) murni sebagai mana yang  dijarkan  Montesguie, akante
tapi menganut sistem pembagian kekuasan ( distribution of power ). Dikatakan demikian  karena UUD 1945
.  Tidak membataasi secara tajam , bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakuakan oleh suatu organisasi/badan
    tertentu yang tidak  boleh saling campur tangan.
.   Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan  oleh
    3 orang saja.
.Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR,pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara
lainya.
A.  Poko-pokok sistem pemerintahan  Republik Indonesia.

1.Bentuk negara adalah Kestauandengan prinsip otonomi  yang luas.Wilayah negara terbagi  dalam beberapa
propinsi.
2.Bentuk pemerintahan adlah republik ,sedangkan sistem  pemerintahan adalah presidensial.
3.Pemegang kekuasaan  eksekutif adalah presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala peme
rintaha.
4.Kabinet  atau mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden ,serta bertanggung jawab kepada presiden.
5.Parlemen terdiri atas 2 bagian ( bikameral)  yaitu: DPR  dan DPD.
6.Kekuasan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan  bawahannya, PT,PN, MK,KY.
7.Sistem pemerintahan negara  Indonesia  setelah  amandemen  UUD 1945 , masih tetap menganut sistem
pemerintahan presidensial karena presiden  tetap sebagai kepala negara dan  sekali gus kepala pemerintahan.