Menuut UUD1945 ,Sistem pemrintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan atau separation of power ( Trias politikaca ) murni sebagai mana yang dijarkan Montesguie, akante
tapi menganut sistem pembagian kekuasan ( distribution of power ). Dikatakan demikian karena UUD 1945
. Tidak membataasi secara tajam , bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakuakan oleh suatu organisasi/badan
tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh
3 orang saja.
.Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR,pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara
lainya.
A. Poko-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia.
1.Bentuk negara adalah Kestauandengan prinsip otonomi yang luas.Wilayah negara terbagi dalam beberapa
propinsi.
2.Bentuk pemerintahan adlah republik ,sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3.Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala peme
rintaha.
4.Kabinet atau mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden ,serta bertanggung jawab kepada presiden.
5.Parlemen terdiri atas 2 bagian ( bikameral) yaitu: DPR dan DPD.
6.Kekuasan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan bawahannya, PT,PN, MK,KY.
7.Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945 , masih tetap menganut sistem
pemerintahan presidensial karena presiden tetap sebagai kepala negara dan sekali gus kepala pemerintahan.